PACARAN BEDA AGAMA DI MATA ISLAM

08.38 |


Kontroversi mengenai pacaran beda agama memang sering mengemuka. Tidak jarang perbincangan tentang beda agama akan terus terlihat menghiasai berbagai diskusi di forum internet dan juga diberbagai media jejaring sosial. Maka kali ini saya akan mencoba mempublikasikan kembali tentang topik pacaran beda agama menurut versi Islam.

Sejauh ini memang belum ada klarifikasi resmi dari lembaga dan juga organisasi Islam di Indonesia yang memberikan pandangannya secara terbuka kepada umum terkait pacaran beda agama. Tetapi sejauh ini dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah memberikan pernyataan bawah menikah beda agama ternyata HARAM hukumnya bagi Islam.

MUI: KAWIN BEDA AGAMA, HARAM.

Seperti yang dikutip dari situs Republika.co.id bahwa ada seorang pria Muslim bernama Herry yang dapat dikatakan fanatik dan teguh memegang akidah tengah menjalin hubungan atau pacaran dengan wanita sebut saja namanya Serly yang berbeda keyakinan dengan Herry.

Herry dan Serly sama-sama telah menjalin hubungan asmara selama 5 tahun. Namun karena berbeda keyakinan, orang tua Herry sangat melarang keras putranya untuk menapaki mahligai rumah tangga dengan serly. Sementara untuk memaksa Serly masuk Islam juga bukan perkara enteng atau mudah. Apalagi kedua orang tua Serly termasuk salah satu tokoh umat yang disegani dan dihormati di kalangan kaumnya. Mereka juga menentang keras Serly menikah dengan pria Muslim.

Karena persoalan diatas, maka hingga kini keduanya hanya menjalin hubungan cinta tanpa jelas kapan akan dapat diresmikan dalam sebuah biduk rumah tangga. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama dalam Islam? Benarkan seorang lelaki Muslim boleh menikahi wanita beda agama dari kalangan Ahli Kitab?

Pendapat saya tentang pacaran berbeda agama adalah boleh-boleh saja, YANG TIDAK BOLEH ADALAH MENIKAH ATAU KAWIN BEDA AGAMA, karena hukumnya HARAM. Jika seorang muslim menikah dengan non-muslim dan tidak mendapat restu orang tua tetapi tetap melakukan pernikahan, yang berdosa adalah orang yang menikah, tetapi jika orang yang ingin menikah beda agama direstui oleh orang tua, maka yang berdosa adalah orang tua dan yang menikah. Intinya HARAM HUKUMNYA menikah beda agama. Menikah dengan beda agama sama seperti ZINA (Pendapat saya dari berbagai sumber dari semua media)


Demikian artikel yang saya share kali ini, jika ada kesalahan atau kekurangan dan ada kritik dan saran, silahkan diberikan melalui kotak komentar yang berada di bawah postingan ini. Arigatou.
Penulis by Team Limited Edition (Yudhistira Nurkarwana)

0 komentar:

Posting Komentar

..::Silahkan beri komentar pada setiap postingan yang kami post::..
jangan memberikan komentar sara, pornografi, kata-kata kasar, menghina atau mengejek dan mencela pihak lain atau pihak kami, karena kami tidak akan menampilkan atau mengijinkan komentar tersebut.
Terima Kasih By Limited Edition Group !!!